Pembahasan :
v Hacker
dan Cracker
v Denial
Of Service Attack (DOS)
v Piracy
v Fraud
v Gambling
v Pornography
dan Paedophilia
v Data
Forgery
v Hacker
adalah seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan
penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya,
tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun, tidak mencuri uang atau
informasi.
v Cracker
adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri
informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga
melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
v Penggolongan
Hacker dan Cracker
·
Recreational Hackers
Kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat
pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
·
Crackers/Criminal Minded Hackers
Pelaku memiliki motivasi untuk mendapat
keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat
dilakukan dengan bantuan orang lain.
·
Political Hackers
Aktifis politis melakukan pengerusakan terhadap
ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang
dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan nya.
v Denial
Of Service Attack (DOS)
Suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya
komputer yang ada tidak bisa dipergunakan oleh para pemakai dan membuat host
halaman web tidak ada di internet.
DOS mempunyai dua format umum, yaitu :
·
Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset
atau korban tidak lagi bisa menggunakan perangkat komputernya seperti yang
diharapkan.
·
Menghalangi media komunikasi antara para
pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
v Piracy
Kemampuan dari suatu individu atau kelompok
untuk memlihara urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik,
atau mengendalikan informasi tentang diri mereka.
Contoh kejahatan piracy yaitu pembajakan
software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital(MP3,MP4,WAV, Dll) merupakan
trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari
internet dan dicopy kedalam CD yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan
diperjual belikan secara ilegal.
v Fraud
Merupakan kejahatan yang memanipulasi
informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya
kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan, sebagai contoh
adanya situs lelang fiktif.
v Gambling
Kejahatan judi online terdiri dari :
·
Online Casinos
·
Online Poker
·
Judi Bola Online
Jenis penjudian online di indonesia yaitu
SDSB.Com, jenis perjudian olahraga terlengkap di indonesia dan Asia Tenggara.
v Pornography
dan Paedophilia
Pornography jenis kejahatan dengan menyajikan
bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan
merusak moral.
Dunia maya selain mendatangkan kemudahan
dengan mengatasi kendala ruang dan waktu dengan menyediakan groups dan chat
rooms untuk pornographi.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan
seksual yang lebih condong kearah anak-anak.
v Data
Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasi web database.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar