Jumat, 10 Juni 2016

Jenis Pelanggaran Kode Etik IT


Pembahasan :
v Hacker dan Cracker
v Denial Of Service Attack (DOS)
v Piracy
v Fraud
v Gambling
v Pornography dan Paedophilia 
v Data Forgery

v Hacker adalah seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

v Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

v Penggolongan Hacker dan Cracker

·        Recreational Hackers
Kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
·        Crackers/Criminal Minded Hackers
Pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang lain.
·        Political Hackers
Aktifis politis melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawan nya.

v Denial Of Service Attack (DOS)
Suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa dipergunakan oleh para pemakai dan membuat host halaman web tidak ada di internet.
DOS mempunyai dua format umum, yaitu :
·        Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak lagi bisa menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan.
·        Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

v Piracy
Kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memlihara urusan pribadi dan hidup mereka keluar dari pandangan publik, atau mengendalikan informasi tentang diri mereka.
Contoh kejahatan piracy yaitu pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital(MP3,MP4,WAV, Dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy kedalam CD yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal.

v Fraud
Merupakan kejahatan yang memanipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan, sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.

v Gambling
Kejahatan judi online terdiri dari :
·        Online Casinos
·        Online Poker
·        Judi Bola Online
Jenis penjudian online di indonesia yaitu SDSB.Com, jenis perjudian olahraga terlengkap di indonesia dan Asia Tenggara.

v Pornography dan Paedophilia
Pornography jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Dunia maya selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu dengan menyediakan groups dan chat rooms untuk pornographi.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak.
v Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasi web database.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar